PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN KEPALA KELURAHAN DAN PERANGKAT...
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan : a. Kelurahan, adalah kampung atau, nama lain yang setingkat dengan itu yang berada di lbukota Negara, lbukota Propinsi, lbukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan kota-kota lain yang ditentukan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri; b. Perangkat Kelurahan adalah
Sekretaris Kelurahan;
Kepala Urusan Kelurahan.
