PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN KEPALA KELURAHAN DAN PERANGKAT...
Pasal 5
(1) Kepala Kelurahan yang dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
(2) Perangkat Kelurahan yang dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun.
