Pasal 3
BAB 3 — SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN
Badan Penyelenggaraan Radio Siaran harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) Pengurus serta anggota dari Badan Penyelenggara Radio Siaran harus Warga Negara INDONESIA, yang: a. tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung dengan gerakan kontra revolusioner G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya; b. tidak berstatus pejabat Pemerintah yang berdinas aktip; c. bukan anggota Pengurus sesuatu organisasi politik atau organisasi masa. (2) Modal seluruhnya harus modal nasional dan tidak diperkenankan menerima sumbangan dan jasa dari pihak asing; (3) Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mempunyai alamat yang tetap; (4) Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mempunyai anggota- anggota yang tetap, dengan memasang Papan Nama dengan identitas untuk Kanor, Studio dan Instalasi-instalasi lainnya; (5) Siaran kata-kata harus dilakukan atas dasar suatu script yang didokumentir dengan tertib dan baik, serta dicatat dalam buku Kerja Harian, pada setiap penyelenggaraan siaran; (6) Badan Penyelenggara Radio Siaran dilarang melakukan fungsi telekom dalam arti kata penyampaian pemberitaan telekomuniaksi khususnya yang termasuk tugas dari PN. TELEKOM. (7) Badan Penyelenggara Radio Siaran dalam menyelenggarakan siarannya wajib melaksanakan petunjuk-petunjuk umum tentang kebijaksanaan isi siaran yang diatur oleh Menteri Penerangan. Pasal 4 ...
