Pasal 2
BAB 2 — FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG-JAWAB RADIO SIARAN
(1) Radio Siaran harus berfungsi sosial yaitu sebagai alat pendidik, alat penerangan dan alat hiburan. (2) Radio Siaran tidak dipergunakan sebagai alat untuk kegiatan politik. (3) Setiap warga Negara Republik INDONESIA dapat mengadakan usaha Radio Siaran dengan mendirikan Badan Penyelenggara Radio Siaran yang berbentuk Badan Hukum. (4) Anggaran Dasar Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman, setelah mendengar pertimbangan dari Departemen Penerangan. (5) Dalam menjalankan fungsi sosialnya Badan Penyelenggara Radio Siaran berkewajiban untuk: a. membela, mendukung dan menegakkan PANCASILA serta UNDANG-UNDANG DASAR 1945; b. memperjuangkan pendapat yang dihayati oleh moral dan ethika PANCASILA. (6) Badan Penyelenggara Radio Siaran bertanggung-jawab atas: a. segala isi siaran-siarannya; b. pematuhan dan pelanggaran dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. BAB III ...
