PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang RADIO SIARAN NON PEMERINTAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang dimaksudkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan: a. Radio ...
a. Radio siaran adalah pancaran radio yang langsung ditujukan kepada umum dalam bentuk suara dan mempergunakan gelombang radio sebagai media; b. Penyelenggaraan Radio Siaran Non Pemerintah adalah suatu Badan Hukum yang memiliki perangkat tekhnis elektronika yang lazim disebut sebagai pemancar radio.
