PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang RADIO SIARAN NON PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 3 — SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN
(1) Bentuk Siaran Radio Siaran diatur dalam bidang-bidang sebagai berikut: a. bidang pendidikan dan pengajaran, b. bidang penerangan yang meliputi masalah-masalah kebudayaan, kesenian, ekonomi, pembangunan, agama dan ilmu pengetahuan populer, c. bidang hiburan. (2) Badan Penyelenggara Radio Siaran harus sekurang-kurangnya memiliki salah satu bidang siaran tersebut ayat (1) apsal ini.
