Pasal 9
BAB 1 — PENDIRIAN
Anggauta Direksi adalah warga negara INDONESIA. Pasal 10. (1) Antara anggatuta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan,jabatannya diperlukan ijin Pemerintah. (2) Anggauta ...
(2) Anggauta Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikukan oleh Pemerintah kepadanya (3) Anggauta Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang bertujuan mencari laba. Pasal 11. (1) Anggauta Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggauta yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggauta Direksi meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir : a. atas permintaan sendiri; b. karena tindakan yang merugikan perusahaan; c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara; d. karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub e, jika merupakan pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2)sub b dan c dilakukan, anggauta Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggauta Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selam persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggauta Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian anggauta Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu batal dan anggauta Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
