PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA
Pasal 12
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggauta Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
