Pasal 13
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib ...
(3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dan disahkan oleh Menteri. Hubungan B.P.U. dengan Perusahaan Negara dibawahnya Pasal 14. (1) Direksi MENETAPKAN sifat hubungan, pemberian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan negara satu sama lain, dan antara perusahaan negara dengan B.P.U. (2) Keputusan Direksi dalam rangka penyelenggaraan pekerjaan mengusai dan mengurus perusahaan-perusahaan negara, mengikat perusahaan- perusahaan negara yang bersangkutan. Pasal 15. Perusahaan negara termaksud dalam pasal (1) ayat (2) memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Perusahaan menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai
