Pasal 7
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Modal perusahaan ditetapkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) sub b. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggauta Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
