Pasal 4
BAB 1 — PENDIRIAN
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan didalam negeri dengan persetujuan Menteri. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 5. (1) Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. (2) Badan ...
(2) Badan Pimpinan Umum berusaha dalam lapangan ; a. perencanaan dan pengawasan bangunan; b. pelaksanaan bangunan; c. konstruksi baja; d. instalasi listrik, air minum dan sebagainya. Pasal 6. (1) Untuk mencapai tujuan termaksud dalam pasal 5 Perusahaan mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara termaksud dalam pasal 1 ayat (2) serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan negara, segala sesuatu menurut petunjuk Menteri. (2) Yang dimaksud dengan kerja-sama dan ketentuan tindakan adalah kerja- sama dan kesatuan tindakan dalam lapangan management antara lain pembelanjaan, organisai, administrasi, personalia dan sosial. MODAL
