PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1952...
Pasal 3
Ayat (2) Pasal 2 diubah menjadi: "(2) Wakil dari Kementerian Perdagangan menjabat Ketua dan Wakil dari Kementerian Perindustrian menjabat Wakil Ketua dari Panitia tersebut di atas";
