PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1952...
Pasal 4
Dalam Pasal 3 kata-kata "Kantor Pusat Pembelian dari Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah dari Kementerian Perdagangan".
