PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1952...
Pasal 2
Dalam Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi "Kementerian-kementerian Perekonomian, ... dan seterusnya" diubah menjadi "Kementerian- kementerian Perdagangan, Perindustrian, ... dan seterusnya".
