PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954 tentang PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER
Pasal 8
Jika sesuatu daerah dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang, atau jika keadaan perang atau darurat perang disesuatu daerah dihapuskan, maka penguasa militer segera memberi penerangan yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya kepada penduduk tentara akibat-akibat dari pernyataan atau penghapusan keadaan perang atau darurat perang.
