PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954 tentang PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER
Pasal 7
Penguasa militer diwajibkan segera mencabut peraturan-peraturan serta perintah-perintah, jika keadaan tidak lagi memerlukan peraturan-peraturan serta perintah-perintah itu.
