PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954 tentang PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER
Pasal 6
Penguasa militer dapat memerintahkan kepada penjabat- penjabat yang ada dibawah perintahnya untuk menjalankan tindakan-tindakan pelaksanaan kuasa militer yang setiap kali harus ditentukan khusus dalam surat-surat perintah yang bersangkutan.
