PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954 tentang PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER
Pasal 5
Jika didalam sesuatu daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang terdapat beberapa orang penguasa militer, maka tiap-tiap penguasa militer diwajibkan menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk dari penguasa militer yang lebih tinggi kedudukannya didalam daerah tersebut.
