PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954 tentang PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER
Pasal 4
(1) Kuasa militer dilakukan dibawah pertanggungan jawab Menteri Pertahanan. (2) Kepala Staf Angkatan Darat dan Kepala Staf Angkatan Laut dalam melaksanakan kuasa militer diwajibkan menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk Menteri Pertahanan.
