Pasal 3
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 2 maka apabila dipandang perlu, Menteri Pertahanan atas pertimbangan Panglima Tentara dan Territorium dan/ atau Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan dapat menunjuk penjabat-penjabat militer lain dari pada yang tersebut dalam pasal 2 untuk melakukan kuasa militer. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 2, maka apabila dipandang perlu, Menteri Pertahanan atas pertimbangan Panglima Tentara dan Territorium dan/ atau Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan serta Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk penjabat-penjabat Pamong Praja untuk melakukan kuasa militer. (3) Batas-batas daerah dimana penguasa-penguasa militer yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) menjalankan kuasa militer, ditentukan oleh Menteri Pertahanan. (4) Penunjukan penguasa-penguasa militer serta penentuan batas- batas daerah seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut diatas diumumkan dalam Berita Negara.
