PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954 tentang PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER
Pasal 2
Kuasa militer dilakukan oleh :
- Menteri Pertahanan diseluruh daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
- Kepala Staf Angkatan Darat diseluruh daerah Angkatan Darat yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
- Kepala Staf Angkatan Laut diseluruh daerah Angkatan Laut, baik diperairan laut maupun didaerah lain, yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
- Panglima Tentara dan Territorium didaerahnya yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang.
