Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal8
( 1) Berdasarkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3).
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk menolak permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
(3) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengembalikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk dilengkapi.
(4) Terhadap ...
SK No 188528 A
PRESIDEN
(4) Terhadap permintaan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang dikembalikan oleh Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk untuk dilengkapi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melengkapi selanjutnya menyampaikan kembali surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk menetapkan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara terhadap permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam keadaan tertentu, Jaksa Agung dapat menolak
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal9
(1) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) tersangka, permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan setelah:
- seluruh tersangka baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengajukan permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara; dan
- sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah dibayar.
(2) Pembayaran ...
SK No 188527 A
PRESIDEN
(2) Pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai kesepakatan para tersangka.
