Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
(1) Tersangka menyampaikan bukti pembayaran sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 disertai dengan surat pernyataan pengakuan
bersalah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dengan melampirkan:
laporan kejadian;
surat perintah tugas Penyidikan;
surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
resume Penyidikan;
surat permohonan penghentian Penyidikan;
surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan;
surat ...
SK No 188529 A
PRESIDEN
- surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka; dan
- bukti pembayaran sanksi administratifberupa denda.
