PP
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke rekening Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
