Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
(1) Berdasarkan permohonan tersangka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.
(2) Dalam hal basil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memenuhi ketentuan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.
(3) Dalam ...
SK No 188530 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memenuhi ketentuan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat penolakan atas permohonan penghentian Penyidikan dengan disertai alasan.
