PP
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
( 1) Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersangka menyampaikan permohonan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
