PP
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, pembayaran sanksi administratif berupa denda, dan permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian
Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
