Pasal 11
BAB 3 — PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN
( 1) Barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan menjadi barang milik negara.
(2) Barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai
yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat ditetapkan menjadi barang milik negara.
(3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- sarana pengangkut;
- peralatan komunikasi;
- media atau tempat penyimpanan;
- dokumen dan surat; dan
- benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai.
(4) Barang ...
SK No 188526 A
PRESIDEN
(4) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
akan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk menjadi barang milik negara harus memenuhi ketentuan:
- dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka; dan
- telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
