Pasal 45
(1) Peserta atau ahli waris mengajukan klaim
manfaat program THT, JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun kepada Pengelola Program.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- istri atau suami apabila peserta meninggal dunia meninggalkan istri atau suami;
- anak apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami;
- orang tua apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak; atau
- ahli waris lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan istri, suami, anak, ataupun orang tua.
(3) Dalam hal peserta yang meninggal dunia tidak
meninggalkan ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), manfaat program THT untuk biaya pemakaman peserta pensiunan dapat diberikan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman peserta.
(4) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program
JKK berupa perawatan oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal terjadinya kecelakaan.
(5) Pengajuan
SK No 037765 A
PRESIDEN
(5) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program
JKK berupa santunan Cacat oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkannya keputusan kecacatan.
- Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:
