PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015
Pasal 31
(1) Iuran program JKm ditanggung oleh Pemberi
Kerja.
(2) Iuran program JKm sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebesar O,8lo/o (nol koma delapan puluh satu persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal45...
SK No 037764 A
PRESIDEN
