PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015
Pasal 30
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf b diberikan sebesar Rp15.00O.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk 1 (satu) orang. (1a) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang.
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
- masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
- berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
- belum pernah menikah; dan
- belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sekaligus.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
