PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015
Pasal 27
(1) Santunan kematian sekaligus sebagaimana
1 dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka diberikan kepada:
- perwira Tentara Nasional Indonesia dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp30.000.0O0,00 (tiga puluh juta rupiah);
- PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional keahlian sebesar Rp30.000.00O,0O (tiga puluh juta rupiah);
- bintara dan tamtama Tentara Nasional Indonesia serta bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan
- PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional keterampilan sebesar Rp27.5O0.O0O,OO (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Santunan kematian sekaligus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
1 1. Ketentuan Pasal 29 dihapus
12.Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30. . .
SK No 037763 A
PRESIDEN
-t7-
