PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015
Pasal 25
Manfaat program JKm meliputi:
- santunan risiko kematian, terdiri atas:
- santunan kematian sekaligus;
- uang duka wafat; dan
- Dihapus;
- bantuan beasiswa.
- Ketentuan SK No 037762 A
FRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
