PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015
Pasal 23
(1) Iuran program JKK ditanggung oleh Pemberi
Kerja.
(2) Iuran program JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 0,620/o (nol koma enam puluh dua persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan.
- Ketentuan Pasal 25 huruf a angka 3 dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
