Pasal 21
(1) Santunan cacat dinas khusus dan santunan
cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf a dan huruf b ditentukan atas
dasar tingkat dan golongan kecacatan.
(2) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit, Anggota Polri, PNS, dan PPPK oleh panitia evaluasi kecacatan.
(2a) Penetapan
SK No 037761 A
PRESIDEN
(2a) Penetapan tingkat dan golongan kecacatan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diterima oleh Pengelola Program untuk dilakukan verifikasi dalam rangka pembayaran.
(3) Panitia evaluasi kecacatan dibentuk di tingkat
pusat atau daerah dan ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kewenangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
