PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015
Pasal 20
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf f diberikan untuk anak peserta yang Gugur, Tewas, atau Cacat Tingkat III.
(2) Bantuan
SK No 037760 A
PRESIDEN
(21 Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp30.O00.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) orang. (2a)Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan dengan ketentuan:
- masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
- berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
- belum pernah menikah; dan
- belum bekerja.
(4) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan sekaligus.
1 7 . Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 disisipkan (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
