PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015
Pasal 19
Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit danf atau ke rumah peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, termasuk biaya pengangkutan pada saat pertolongan pertama pada kecelakaan diatur sebagai berikut:
- angkutan darat atau sungai atau danau paling besar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- angkutan laut paling besar Rp2.500.OO0,0O (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- angkutan udara paling besar Rp4.O0O.00O,0O (empat juta rupiah); dan
- apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) moda angkutan maka diberikan biaya akumulasi angkutan yang digunakan.
1 6. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 20 disisipkan (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
