PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015
Pasal 18
(1) Santunan risiko kematian khusus karena Gugur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp450.0OO.OOO,O0 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
(2)Santunan .
SK No 037759 A
PRESIDEN
(21 Santunan risiko kematian khusus karena Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp350.000.O00,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
