PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015
Pasal 17
(1) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b meliputi:
- santunan Cacat Tingkat III;
- santunan Cacat Tingkat II; dan
- santunan Cacat Tingkat I.
(2) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Cacat Golongan C; dan
- Cacat Golongan B.
(3) Santunan cacat dinas biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Cacat Golongan A. (41 Besar santunan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
