PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015
Pasal 15A
Perawatan tidak diberikan kepada peserta jika:
- kecelakaan lalu lintas yang dialami peserta saat mengemudikan kendaraan, tidak memiliki surat izin mengemudi sesuai golongan kendaraan yang digunakan, atau tidak menggunakan standar keselamatan yang diwajibkan;
- kecelakaan dalam latihan dan operasi yang telah mendapatkan jaminan sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur pelayanan kesehatan tertentu berkaitan kegiatan operasi dan latihan;
- cidera danf atau penyakit yang dialami peserta sebagai akibat tindakan atasan atau bawahan yang tidak dalam hubungan kerja;
- cidera dan/atau penyakit yang dialami peserta sebagai akibat perkelahian;
- gangguan kesehatan/penyakit akibat penyalahgunaan obat terlarang dan/atau alkohol; dan
- gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
