PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 93
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Semua pimpinan dan pejabat organ pengelola ITS
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
