PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 94
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015
,
ttd.
