PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 91
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua unit organisasi yang ada di ITS tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya unit organisasi baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini; dan
- semua peraturan dan ketetapan di lingkungan ITS yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
