PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 90
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk pertama kalinya SA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 mengusulkan anggota MWA sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak SA ditetapkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata
cara pemilihan, dan tata cara pengusulan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SA.
