PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 89
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk pertama kali Senat dan Dewan Pertimbangan
yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini memilih anggota SA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara
pemilihan, dan tata cara pengusulan anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
