PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 88
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan;
Senat dan Dewan Pertimbangan yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berfungsi sampai terbentuknya SA berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
semua organ dan pejabat pengelola ITS yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
Pola . . .
- pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada ITS tetap diterapkan paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2016; dan
- perjanjian yang telah dilakukan oleh ITS dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.
