Pasal 87
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Laporan ITS meliputi laporan bidang akademik dan
laporan bidang nonakademik.
(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan tahunan ITS disampaikan oleh Rektor
bersama MWA kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
