PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 84
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang
dan jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keempat Investasi
