Pasal 85
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) ITS melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen ITS.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ITS dapat melakukan investasi pada badan/satuan usaha komersial.
(3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur ITS, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset ITS yang dapat diinvestasikan untuk usaha
komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5) Nilai aset ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan ITS.
(7) Investasi ITS hanya boleh dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,
kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
