Pasal 83
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki ITS dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan ITS.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
ITS harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) ITS melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi ITS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata
cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan ITS diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa
